Pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Analisis ini berisi kajian mengenai dampak besar suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, seperti aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, serta kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai instrumen dari pengelolaan lingkungan hidup, tujuan AMDAL adalah agar lingkungan hidup tidak terdampak, minimal mengurangi dampaknya, dan melaksanakan kompensasi terhadap dampak tersebut. Selain itu, AMDAL bertujuan untuk menjaga agar rencana kegiatan tidak berdampak buruk pada lingkungan. AMDAL juga bertindak sebagai penjaga keamanan lingkungan, sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan.
Fungsi adanya AMDAL sebagai berikut:
AMDAL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha atau kegiatan. Lokasi rencana usaha atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang (RTR). Dalam hal lokasi rencana usaha atau kegiatan tidak sesuai dengan RTR, dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa. Penyusunan AMDAL tersebut dituangkan ke dalam dokumen AMDAL yang terdiri dari kerangka acuan (KA), Analisis dampak lingkungan (ANDAL), dan RKL-RPL (rencana pengelolaan lingkungan hidup-rencana pemantauan lingkungan hidup).