SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Jadi tanpa SLF, sebuah bangunan bisa saja legal keberadaanya namun tidak illegal atas pembergunaannya.
Masa berlaku SLF yang telah diterbitkan adalah lima (5) tahun untuk Bangunan Umum. Dan sepuluh (10) tahun untuk bangunan Rumah Tinggal.
Secara umum, berdasarkan jenis dan luas bangunan, maka SLF diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :
Tujuan SLF
- SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
- SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun sudah memenuhi persyaratan Administrasi dan Teknis keandalan bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan.
Dasar Hukum SLF
- UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
- PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/ Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kota/ Kabupaten atau Provinsi tentang Bangunan Gedung.
Bangunan Yang Memerlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Gudang
- Pabrik atau Kantor
- Hotel
- Rumah Sakit
- Pusat Perbelanjaan
- Apartement / Rumah Susun
Syarat Bangunan Gedung
Keandalan Bangunan Gedung
Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi.