ANDALALIN adalah singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas yaitu serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Hasil dari analisis dampak lalu lintas atau Andalalin merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.
Jika dalam kajian tersebut dampaknya relatif minim dan tidak merugikan kepentingan umum, maka proses pembangunan bisa dilanjutkan. Sebaliknya, jika diketahui proses pembangunan memiliki dampak yang relatif besar dan merugikan kepentingan umum, maka perlu diadakan sebuah evaluasi kembali dari pihak pengembang.
Objek Bangunan Yang Memerlukan Persetujuan ANDALALIN
Beberapa kegiatan pembangunan yang wajib dilakukan studi ANDALALIN meliputi:
No Jenis Rencana Pembangunan Ukuran Minimal
Untuk bangunan yang tidak tercantum pada tabel diatas, maka:
Jika kondisi lalu lintas dapat menimbulkan 75 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menyebabkan rata-rata 500 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya, maka studi ANDALALIN wajib dilakukan!
Selain itu, terdapat infrastruktur lain yang wajib memiliki studi Analisis Dampak Lalu Lintas, yaitu: Akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir untuk umum, jalan layan (flyover), lintas bawah (underpass) dan terowongan (tunnel).
Kewajiban pemenuhan ANDALALIN diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
3. Hasil dari analisis dampak lalu lintas atau Andalalin merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.
Jadi, keperluan ANDALALIN adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi saat Anda ingin mendirikan bangunan gedung.
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: