EDN Siap membantu andaKonsultan Rincian Teknis TPS Limbah B3 RINTEK

Rincian Teknis untuk Perizinan TPS Limbah B3 adalah dokumen yang berisi kajian teknis terkait penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Tempat Penyimpanan Sampah (TPS) Limbah B3 secara sementara sebelum diolah atau diangkut menuju tempat pemrosesan akhir. Limbah B3 mencakup bahan-bahan yang dapat menyebabkan risiko serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Rincian Teknis ini disusun oleh konsultan atau tenaga ahli yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan sertifikasi dalam bidang pengolahan limbah B3.

Dalam Dokumen Rincian Teknis tersebut, terdapat informasi mengenai:

  1. Lokasi dan Tata Letak: TPS Penyimpanan Sementara Limbah B3 harus ditempatkan pada lokasi yang memenuhi persyaratan keselamatan dan jauh dari pemukiman atau sumber air bersih. Tata letaknya harus memungkinkan akses yang mudah untuk truk pengangkut limbah dan peralatan penanganan.
  2. Bangunan dan Infrastruktur: Bangunan TPS Limbah B3 harus dirancang dan dibangun sesuai standar teknis untuk menghindari kebocoran dan tumpahan limbah B3. Infrastruktur termasuk sistem pengumpulan dan penampungan limbah yang kokoh serta fasilitas penanganan darurat, seperti pemadaman kebakaran.
  3. Peralatan Pengolahan: TPS Penyimpanan Sementara Limbah B3 dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk pengelolaan limbah secara sementara, seperti drum khusus, wadah berlabel, dan alat pelindung diri bagi petugas. Semua peralatan harus dalam kondisi baik dan rutin diperiksa agar operasionalnya berjalan lancar.
  4. Pengelolaan Limbah: Setiap jenis limbah B3 harus dikelompokkan dan diidentifikasi dengan benar untuk memastikan penanganan yang tepat. Limbah B3 harus ditempatkan dalam wadah yang sesuai dan diberi label yang jelas mengenai jenis limbah, sifat bahayanya, dan tanggal penyimpanan.

Rincian Teknis ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya mendapat rekomendasi untuk dapat digunakan.

Dasar Hukum Rincian Teknis TPS Limbah B3:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur mengenai pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan sementara di TPS.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Peraturan ini menyajikan klasifikasi limbah B3 dan persyaratan teknis pengelolaannya, termasuk pengelolaan di TPS Penyimpanan Sementara Limbah B3.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Peraturan ini memberikan panduan lebih rinci mengenai teknis pengelolaan limbah B3, termasuk tentang penyimpanan sementara di TPS.

 

bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

Tugas Utama Tim Penyusun Dokumen Rincian Teknis TPS Limbah B3

Tim Penyusun Dokumen Rincian Teknis TPS Limbah B3 terdiri dari beberapa tenaga ahli yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan sertifikasi dalam bidang pengolahan limbah B3 dan bidang analisa dampak lingkungan hidup. Kegiatan penyusunan dokumen kajian ini biasanya diserahkan kepada Konsultan Lingkungan yang kompeten dan berpengalaman. Konsultan yang ditugaskan untuk menyusun rincian teknis TPS Limbah B3 memainkan peran penting dalam memastikan fasilitas tersebut beroperasi dengan aman, sesuai peraturan, dan ramah lingkungan. Berikut adalah tugas utama yang harus diemban oleh konsultan dalam proses penyusunan rincian teknis TPS Limbah B3:


1. Penilaian Lokasi: Konsultan bertugas untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap lokasi yang akan dijadikan TPS Limbah B3. Penilaian ini mencakup kelayakan lokasi, dampak lingkungan, dan kompatibilitas dengan peraturan zonasi atau aturan pemerintah setempat.
2. Perencanaan Tata Letak: Setelah lokasi dipilih, konsultan akan merencanakan tata letak TPS Limbah B3 yang efisien dan memastikan ruang yang cukup untuk infrastruktur dan peralatan yang diperlukan. Tata letak yang baik memungkinkan aliran limbah yang lancar dan meminimalkan risiko kontaminasi silang.
3. Pengkategorian Limbah B3: Konsultan akan melakukan pengkategorian dan identifikasi lengkap terhadap semua jenis limbah B3 yang akan diolah di TPS. Ini penting untuk menentukan perlakuan dan penanganan yang sesuai untuk masing-masing jenis limbah.
4. Perancangan Infrastruktur: Konsultan akan merancang infrastruktur TPS Limbah B3, termasuk pembangunan tangki penampungan limbah, sistem pembuangan limbah, sistem pemadam kebakaran, dan lain-lain. Semua infrastruktur harus memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang berlaku.
5. Pemilihan Peralatan: Konsultan akan membantu dalam pemilihan peralatan pengolahan limbah yang sesuai dengan jenis dan kuantitas limbah B3 yang dihasilkan. Pemilihan peralatan yang tepat dapat meningkatkan efisiensi pengolahan dan memastikan keselamatan petugas.
6. Penyusunan Prosedur Operasional: Konsultan akan menyusun prosedur operasional standar (SOP) yang jelas dan detail untuk pengelolaan limbah B3 di TPS. SOP ini mencakup tata cara penerimaan, penyimpanan, penanganan darurat, dan pelaporan limbah B3.
7. Pelatihan dan Sosialisasi: Konsultan dapat memberikan pelatihan kepada petugas yang akan bertugas di TPS Limbah B3. Pelatihan ini meliputi penanganan limbah dengan aman, pemahaman SOP, penggunaan peralatan, dan keselamatan kerja.
8. Pengajuan Izin: Sebagai bagian dari proses penyusunan rincian teknis TPS Limbah B3, konsultan dapat membantu perusahaan atau lembaga pengelola limbah dalam pengajuan izin operasional dari pihak berwenang.
9. Pengawasan Implementasi: Setelah TPS Limbah B3 beroperasi, konsultan dapat melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa semua rincian teknis yang telah disusun diimplementasikan dengan benar dan sesuai standar.
10. Evaluasi dan Perbaikan: Konsultan juga dapat melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja TPS Limbah B3 dan memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan kekurangan atau perubahan aturan terkait.

Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, konsultan berperan dalam menciptakan TPS Limbah B3 yang sesuai standar, efisien, dan ramah lingkungan. Kerjasama antara konsultan dan pihak pengelola limbah merupakan langkah kritis dalam mencapai tujuan pengelolaan limbah B3 yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

EDN Sebagai Konsultan Penyusun Rincian Teknis TPS Limbah B3

Kami memperkenalkan Jasa Penyusunan Kajian Rincian Teknis TPS Limbah B3, layanan yang didedikasikan untuk membantu Anda dalam merancang dan menghasilkan kajian rinci teknis yang berkualitas mutu tinggi. Kami memahami betapa pentingnya memiliki kajian rincian teknis yang komprehensif dan terpercaya untuk memenuhi semua persyaratan dan peraturan setempat.
Apa yang membedakan kami dari yang lain adalah pendekatan kami yang berfokus pada profesionalisme dan kualitas. Tim kami terdiri dari pakar yang berpengalaman dalam industri ini dan telah merancang kajian rincian teknis yang sukses untuk klien kami sebelumnya. Dengan menggunakan metodologi yang teruji dan terbukti, kami menjamin bahwa setiap kajian yang kami buat akan memenuhi standar tertinggi dalam industri ini.
Mengapa Anda harus memilih Jasa Penyusunan Kajian Rincian Teknis TPS Limbah B3 kami? Pertama-tama, kami menyadari bahwa setiap bisnis memiliki kebutuhan unik. Oleh karena itu, tim kami akan bekerja sama dengan Anda untuk memahami kebutuhan khusus Anda dan memberikan solusi yang tepat dan disesuaikan.
Kedua, kami memberikan perhatian khusus terhadap semua detail. Kami akan memastikan bahwa setiap aspek kajian rincian teknis termasuk analisis risiko, pengelolaan limbah, dan proses pengajuan izin dijelaskan dengan jelas dan lengkap. Dengan demikian, Anda akan memiliki panduan yang tepat dan terperinci untuk mengoptimalkan pengelolaan limbah Anda.
Kemudian, kami menawarkan layanan yang cepat dan efisien. Kami mengerti bahwa waktu adalah hal yang berharga bagi bisnis Anda, oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap proyek dengan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas.
Tunggu apa lagi? Jangan sia-siakan kesempatan untuk mengoptimalkan pengelolaan limbah B3 Anda. Dengan menggunakan Jasa Penyusunan Kajian Rincian Teknis TPS Limbah B3 kami, Anda akan mendapatkan solusi yang disesuaikan dan berkualitas tinggi untuk membantu bisnis Anda tumbuh dan berkembang.
Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi gratis dengan tim ahli kami! (Klik tombol Whatsapp)
bt_bb_section_bottom_section_coverage_image
EDN Siap membantu andaPT Eka Dharma Nusantara
Kami hadir untuk mengambil bagian sebagai jembatan antara pelaku industri dengan pemerintah.
Mendengarkan kebutuhan Anda dan mengambil tindakan untuk mendapatkan hasilnya.
OUR LOCATIONSWhere to find us?
Follow meMedia Sosial
Kami akan memberikan informasi lengkap dan sejelasnya untuk hal-hal yang ingin Anda ketahui seputar kebutuhan akan proyek Anda sat ini.

EDN Siap membantu andaPT Eka Dharma Nusantara
Kami hadir untuk mengambil bagian sebagai jembatan antara pelaku industri dengan pemerintah.
Mendengarkan kebutuhan Anda dan mengambil tindakan untuk mendapatkan hasilnya.
OUR LOCATIONSWhere to find us?
Follow MeMedia Sosial
Kami akan memberikan informasi lengkap dan sejelasnya untuk hal-hal yang ingin Anda ketahui seputar kebutuhan akan proyek Anda sat ini.

Copyright by PT Eka Dharma Nusantara

Copyright by PT Eka Dharma Nusantara