Potensi bahaya kebakaran didasarkan pada ketinggian, fungsi, luas dan isi bangunan dengan klasifikasi bahaya kebakaran ringan, bahaya kebakaran sedang I, sedang II, sedang III dan bahaya kebakaran berat (kelompok I dan II). Oleh karena itu, setiap gedung wajib memiliki sarana penyelamatan jiwa dari kebakaran, akses pemadam kebakaran dan sistem proteksi kebakaran dari potensi bahaya kebakaran, sebagai penunjang perlindungan / pengamanan bangunan Gedung.
Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) dikenal juga dengan Sertifikat Laik Pakai adalah kewajiban bagi bangunan yang memiliki alat proteksi kebakaran dan alat pemadam kebakaran juga yang memiliki klasifikasi kebakaran tingkat ringan sampai berat. Masa berlaku Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) adalah 1 (satu) tahun. Setiap tahunnya dilakukan pengecekan berikut pemeriksaan alat pemadam api, sarana jalan keluar, management keselamatan kebakaran yang berkaitan dengan sarana dan prasarana kebakaran yang dimiliki bangunan tersebut.