Dalam proses penerbitan UKL-UPL, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pihak pemrakarsa. Tahap pertama adalah studi kelayakan lingkungan yang bertujuan untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang akan dihasilkan oleh adanya usaha atau kegiatan. Studi kelayakan lingkungan ini meliputi analisis dampak lingkungan, identifikasi dan penilaian risiko lingkungan, serta penentuan upaya mitigasi dampak lingkungan yang perlu dilakukan.
Tahap kedua adalah upaya pengelolaan lingkungan (UKL), yang merupakan serangkaian tindakan untuk mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan oleh adanya usaha atau kegiatan. Upaya pengelolaan lingkungan meliputi pengelolaan air, pengelolaan limbah, pengelolaan udara, pengelolaan tanah, serta pengelolaan energi. Pihak pemrakarsa harus menyusun rencana pengelolaan lingkungan yang memadai untuk menjamin bahwa dampak lingkungan yang dihasilkan dapat dikendalikan dengan baik.
Tahap terakhir adalah upaya pemantauan lingkungan (UPL), yang bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi dampak lingkungan yang dihasilkan oleh usaha atau kegiatan setelah beroperasi. Pihak pemrakarsa harus melakukan pemantauan lingkungan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada pihak yang berwenang.
Dalam pemberian izin UKL UPL, pihak pemrakarsa juga harus memperhatikan beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, seperti memenuhi standar emisi yang ditetapkan, memenuhi persyaratan pengelolaan limbah, serta melakukan mitigasi dampak lingkungan yang telah diidentifikasi. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka pihak berwenang berhak untuk menolak penerbitan UKL-UPL.