EDN Siap membantu andaKonsultan UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau lebih dikenal dengan UKL-UPL merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetapi harus tetap melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sehingga UKL-UPL menjadi perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.
UKL-UPL diperlukan untuk mengendalikan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh usaha atau kegiatan. Perizinan ini menjadi syarat wajib bagi perusahaan atau pihak yang melakukan usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan dampak lingkungan.

Dalam proses penerbitan UKL-UPL, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pihak pemrakarsa. Tahap pertama adalah studi kelayakan lingkungan yang bertujuan untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang akan dihasilkan oleh adanya usaha atau kegiatan. Studi kelayakan lingkungan ini meliputi analisis dampak lingkungan, identifikasi dan penilaian risiko lingkungan, serta penentuan upaya mitigasi dampak lingkungan yang perlu dilakukan.

Tahap kedua adalah upaya pengelolaan lingkungan (UKL), yang merupakan serangkaian tindakan untuk mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan oleh adanya usaha atau kegiatan. Upaya pengelolaan lingkungan meliputi pengelolaan air, pengelolaan limbah, pengelolaan udara, pengelolaan tanah, serta pengelolaan energi. Pihak pemrakarsa harus menyusun rencana pengelolaan lingkungan yang memadai untuk menjamin bahwa dampak lingkungan yang dihasilkan dapat dikendalikan dengan baik.

Tahap terakhir adalah upaya pemantauan lingkungan (UPL), yang bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi dampak lingkungan yang dihasilkan oleh usaha atau kegiatan setelah beroperasi. Pihak pemrakarsa harus melakukan pemantauan lingkungan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada pihak yang berwenang.

Dalam pemberian izin UKL UPL, pihak pemrakarsa juga harus memperhatikan beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, seperti memenuhi standar emisi yang ditetapkan, memenuhi persyaratan pengelolaan limbah, serta melakukan mitigasi dampak lingkungan yang telah diidentifikasi. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka pihak berwenang berhak untuk menolak penerbitan UKL-UPL.

bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

APA FUNGSI UKL-UPL?

Fungsi UKL-UPL adalah agar suatu kegiatan yang dijalankan tidak menimbulkan/menyebabkan pencemaran, kerusakan, maupun gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Dokumen kajian dan izin lingkungan juga menjadi bahan dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan telah layak dan dapat dilaksanakan atau tidak.
Dengan adanya UKL-UPL, diharapkan usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan dampak lingkungan dapat dikendalikan dengan baik dan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. UKL-UPL juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab sosial pemrakarsa terhadap lingkungan dan masyarakat.

APA SAJA MANFAAT UKL-UPL?

Agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau. Hal itu bertujuan agar dampak positif dapat semakin diperbesar dan negatif dapat dicegah. Terburuknya, apabila muncul dampak negatif, dapat ditangani dengan baik.
Selain itu, UKL-UPL juga bermanfaat untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan sehingga dapat melakukan perubahan-perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat.

DASAR HUKUM

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Peraturan Pemerintahan Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

EDN Sebagai Konsultan Penyusun UKL-UPL

Dokumen UKL-UPL harus dikaji dan disusun oleh tenaga ahli lingkungan yang memiliki sertifikat. Penyusunan dokumen kajian dilakukan secara tim dengan kualifikasi keahlian bidang masing-masing. Kami PT. Eka Dharma Nusantara memiliki tenaga ahli lingkungan terbaik dengan serta kualifikasi yang sesuai sebagai tim penyusun UKL-UPL. Konsultasikan kebutuhan perizinan lingkungan anda untuk mendapat solusi yang paling tepat.
bt_bb_section_bottom_section_coverage_image
EDN Siap membantu andaPT Eka Dharma Nusantara
Kami hadir untuk mengambil bagian sebagai jembatan antara pelaku industri dengan pemerintah.
Mendengarkan kebutuhan Anda dan mengambil tindakan untuk mendapatkan hasilnya.
OUR LOCATIONSWhere to find us?
Follow meMedia Sosial
Kami akan memberikan informasi lengkap dan sejelasnya untuk hal-hal yang ingin Anda ketahui seputar kebutuhan akan proyek Anda sat ini.

EDN Siap membantu andaPT Eka Dharma Nusantara
Kami hadir untuk mengambil bagian sebagai jembatan antara pelaku industri dengan pemerintah.
Mendengarkan kebutuhan Anda dan mengambil tindakan untuk mendapatkan hasilnya.
OUR LOCATIONSWhere to find us?
Follow MeMedia Sosial
Kami akan memberikan informasi lengkap dan sejelasnya untuk hal-hal yang ingin Anda ketahui seputar kebutuhan akan proyek Anda sat ini.

Copyright by PT Eka Dharma Nusantara

Copyright by PT Eka Dharma Nusantara