Pengertian tersebut berdasarkan pada ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1, yang secara otomatis merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.
Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Kemudian, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri. Pengajuannya dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Persyaratan yang digunakan untuk mendapatkan PBG dari pemerintah yakni meliputi beberapa hal diantaranya ialah data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis. Dalam menyusun dokumen rencana teknis, diperlukan tenaga ahli untuk menyelesaikannya. Hal ini berkaitan dengan aspek-aspek teknis bangunan yang harus dicantumkan berdasarkan rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.